Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serius menyikapi dugaan kampanye hitam oleh ibu-ibu di Karawang. Saat ini perwakilan Bawaslu di Jawa Barat dan kepolisian sedang mengusut hal tersebut.
"Jadi bahwa tentu itu kemarin sudah kami intruksikan ke polisi dan bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran dan sudah berkoordinasi dengan polisi," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.
Abhan menyebut ketiga ibu yang ada dalam video tengah dimintai keterangan oleh kepolisian. Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Jika memenuhi unsur pidana pemilu, penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), bakal menindaklanjuti hal ini. Namun jika tak ditemukan, maka kasus tersebut tetap menjadi urusan Polda Jabar.
"Apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," kata dia.
Terlepas dari pengusutan kasus, ia meminta masyarakat belajar dari peristiwa ini. Terutama etika dalam bersosialisasi. Supaya pemilu berjalan dengan tertib dan lancar.
"Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama peserta pemilu dan masyarakat untuk ya berkampanye yang bijak untuk tidak saling memfitnah dan menyerang sesama satu sama lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, tiga perempuan di Karawang terekam kampanye pintu ke pintu. Saat menemui warga, mereka menyebarkan fitnah untuk menyudutkan calon presiden Jokowi.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda. Mereka menyebut Jokowi akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
Polisi telah menjerat ketiga wanita tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))