Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengeklaim bahwa
honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
KPPS) sudah terdistribusi tanpa aduan. Penyaluran honor itu untuk memenuhi hak petugas sesuai aturan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sudah, jadi Kamis tanggal 15 Februari sudah terdistribusikan," kata anggota KPU DKI Jakarta Muhammad Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Tarmizi menuturkan KPU DKI memastikan dalam pendistribusian honor itu tidak ada proses aduan dari masyarakat hingga kini. Dia meyakinkan tidak ada kecurangan, dan dipastikan honor tersalurkan melalui rekening dana Pemilu 2024.
Dia berharap pendistribusian honor KPPS ini sesuai enam asas pemilu. Yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
"Sudah ada mekanismenya itu, jadi ada di rekening dana Pemilu," kata dia.
Dia menyatakan tidak ada target dalam pendistribusian honor, lantaran setiap petugas bekerja keras dan mampu menyelesaikannya dengan cepat. Hal itu, kata dia, mengingat dari KPU RI sudah memiliki anggaran untuk menjamin hak KPPS yang menjadi garda terdepan selama pelaksanaan Pemilu 2024.
KPU DKI Jakarta mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilu 2024. KPU RI menetapkan honor KPPS Pemilu 2024, yakni Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
KPU Republik Indonesia (RI) telah menginstruksikan kepada penyelenggara atau KPU se-Indonesia untuk tidak memotong hak petugas KPPS. Informasi yang didapatkan di lapangan, petugas yang bertugas pada Pemilu 2024 rawan honornya disunat atau dipoting oleh penyelenggara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))