Jakarta: Aturan maupun regulasi
kampanye jelang
Pemilu sudah dirumuskan dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Dalam peraturan tersebut telah dijabarkan berbagai hal mulai dari aturan main berkampanye, materi kampanye, hingga poin-poin detil tentang apa yang boleh dan tidak boleh.
Dari sederet aturan kampanye yang disusun, nyatanya masih banyak pelanggaran yang terjadi khususnya pemasangan atribut kampanye seperti poster dan baliho caleg hingga partai di fasilitas umum ataupun tempat-tempat publik.
Kurang ketatnya pengawasan Bawaslu, serta minimnya peringatan dan sanksi membuat seluruh peserta pemilu seperti abai terkait aturan tempat umum yang harus steril dari atribut kampanye.
Daftar tempat umum yang harus steril dari atribut kampanye:
Dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 juga tertuang larangan atribut kampanye di tempat umum.
Di pasal 71 ayat 1 PKPU nomor 15 dijelaskan; alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))