Jakarta: Salam dua jari oleh ibu negara
Iriana Joko Widodo seakan mengajak masyarakat memilih paslon nomor urut 2
Prabowo-Gibran mengundang polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, Iriana melakukan salam dua jari ketika berada di dalam mobil kepresidenan RI.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, Ibu Negara harusnya dapat menjaga kondusifitas masyarakat dengan bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu. Baginya, dampak sosial akibat ketidaknetralan Ibu Negara berakibat buruk jika tidak bisa ditanggulangi.
"Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan fasilitas pemerintah untuk mengkampanyekan salah satu peserta pemilu," ujar Mita mengutip Media Indonesia, Sabtu, 27 Januari 2024.
Ibu negara menggunakan fasilitas negara
Menurut Mita, status Ibu Negara sangat erat kaitannya dengan fasilitas staf kepresidenan. Pasal 12 Perpres Nomor 3/2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, misalnya, mengatur soal peruntukan staf beberapa sekretaris pribadi Presiden yang diperbantukan kepada Ibu Negara.
Artinya, fasilitas yang melekat kepada Ibu Negara adalah fasilitas negara. Dalam hal ini, ia mendorong Bawaslu untuk melakukan penelusuran perihal ada tidaknya penggunaan fasilitas negara yang dilakukan Iriana dalam kegiatan kampanye.
Apalagi, Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang peserta, tim pelaksana, dan tim kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye.
"Apabila Ibu Negara tersebut terdaftar sebagai tim pelaksana atau tim kampanye maka dapat terkena pasal tersebut sejauh memenuhi unsur-unsur pelaksanaan kampanye," pungkas Mita.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))