Garut: Bupati Garut Rudy Gunawan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, ikut aksi people power di Jakarta pada Rabu, 22 Mei 2019. Rudy menyiapkan sanksi kepada ASN yang mengikuti gerakan tersebut.
"Saya melarang, kalau dilanggar akan mendapatkan sanksi," kata Rudy, Senin, 20 Mei 2019.
Bupati Garut yang diusung oleh Partai Gerindra itu mengatakan, dirinya tidak akan mengizinkan ASN untuk mengikuti aksi tersebut. Jika perintah tidak dipatuhi, kata dia, maka ancamannya sanksi yang sangat berat yakni pemecatan.
"Dia harus punya izin, kami tidak akan izinkan," katanya.
Ia mengungkapkan, sudah berkali-kali mengingatkan ASN untuk tidak ikut aksi people power yang akan dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.
Sebagai pimpinan daerah, kata Rudy, memiliki kewenangan menerapkan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri di lingkungan pemerintahannya.
"Kita akan memberlakukan PP 53 Tahun 2010 yang ujung-ujungnya adalah
pemecatan karena mereka sendiri adalah tidak patuh terhadap peraturan
perundang-undangan," katanya.
Ia menegaskan, aturan itu diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan setelah Pemilu 2019. Rudy berharap, setelah pemilu seluruh elemen masyarakat dapat hidup rukun dan berdampingan kembali dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait masyarakat Garut yang ingin ikut aksi, kata Bupati, tetap diimbau untuk tidak berangkat, namun hal itu diserahkan kepada mereka sebagai haknya.
"Kalau melarang kami kan tidak boleh karena itu adalah haknya mereka," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))