Jakarta: Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi tak sepakat dengan anggapan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah kalkulator. Sebab, MK tak hanya memutus perkara berdasarkan hasil penghitungan suara melainkan tingkat kecurangan.
"Menurut saya MK itu progresif bukan Mahkamah kalkulator," kata Veri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Mei 2019.
Veri tak menampik MK sempat menjadi Mahkamah kalkulator pada 2015 lantaran memutus perkara berdasarkan ambang batas. Namun, pada 2017 MK membuktikan bahwa stigma itu salah.
"Pada tahun 2017 ada empat hingga lima kasus, meskipun ada yang melewati ambang batas tapi karena dia bermasalah makanya dikoreksi untuk pemilihan suara ulang. Jadi, kalau dilihat konstruksinya dalam memutus permohonan cukup progresif dalam memutus permohonannya," tegas dia.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK. BPN bermodalkan 51 alat bukti menggugat hasil pilpres.
(Baca juga:
Bambang Widjojanto Diminta Setop Beropini)
Ketua Tim Hukum sengketa pemilu BPN, Bambang Widjodjanto, mengatakan permohonan ini diajukan untuk membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.
"Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai TSM. Ada berbagai argumen di situ dan bukti pendukung untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
BW, sapaan Bambang, meminta MK menangani perkara ini dengan prinsip beyond the law. Dia mengatakan MK harus memutus perkara ini dengan berpijak pada kedaulatan rakyat.
Pemilu, lanjut dia, bukan hanya harus berprinsip pada azas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber). Melainkan juga harus memperhatikan prinsip jujur dan adil (jurdil).
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," ujarnya.
Namun begitu, Bambang enggan menjelaskan secara detail maksud kecurangan TSM yang didalilkanya itu. Menurutnya hal itu sudah masuk substansi perkara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))