Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat mematuhi aturan dalam menyampaikan aspirasi terkait hasil pemilu. Bawaslu juga menagih komitmen semua peserta dalam menjalankan pemilu damai.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara sudah rampung. Masyarakat diminta menempuh jalur konstitusional bila keberatan dengan hasil pemilu.
"Undang-undang telah memberikan jalurnya apabila ada komplain yang diajukan oleh masyarakat," kata Fritz di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.
Fritz mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, dia menagih komitmen pemilu damai yang disepakati bersama-sama itu.
"Jadi jika pada saat proses menyampaikan pendapat tidak sesuai peraturan undang-undang, ataupun membuat orang lain terganggu, maka ada aturan yang mengatur hal tersebut," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul.
Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.
Hasil rekap ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan pukul 01.46 WIB.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))