Solo: KPU Solo mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu 2024, Sabtu, 2 Maret 2024 dan ditargetkan selesai Minggu, 3 Maret 2024. Sebelumnya, proses rekapitulasi diawali dengan rekapitulasi tingkat kecamatan yang digelar pekan ini.
Dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, sempat diwarnai aksi saksi partai politik yang menolak untuk tanda tangan dalam berita acara hasil rekapitulasi. Bahkan saksi dari PDI Perjuangan sepenuhnya tidak melakukan tanda tangan.
"Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan atau kota, kita dari 03 sesuai instruksi tidak menandatangani berita acara. Itu sesuai dengan instruksi yang kita terima dari DPP untuk Solo," ujar Ketua Bappilu DPC PDIP Solo Her Suprabu, Sabtu, 2 Maret 2024.
Hal sama disampaikan Sekretaris DPD Partai Nasdem Solo Pata Hindra. Namun alasan tidak tandatangannya saksi dari Partai NasDem berbeda dengan saksi PDIP.
Menurut Pata, beberapa alasan saksi partai NasDem tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi surat di antaranya karena data TPS dalam Sirekap tidak lengkap.
"Kemudian kotak suara terlalu lama menginap di PPK. Selain itu, undangan saksi dua orang namun panel ada empat sampai enam. Itu beberapa alasan saksi NasDem di kecamatan tidak tanda tangan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Solo Bambang Christanto menegaskan saksi parpol tidak tanda tangan berita acara merupakan
hak masing-masing. Namun demikian, hal itu tidak menghambat jalannya rekapitulasi.
"Sudah jadi bagian hak masing-masing peserta pemilu. Yang jelas yang bersangkutan sudah memberi alasan jelas. Tidak apa-apa nanti dituangkan dalam berita khusus. Dan ini tidak menghambat jalannya rakapitulasi," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))