Bekasi: Sebanyak 822 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bekasi memenuhi syarat untuk mengikut
Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Kadiv Hukum dan Pengawasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Achmad Edwin, menjelaskan, terdapat lima orang caleg yang tidak mengikuti Pileg 2024. Tiga calon legislatif ditarik oleh partai dan dua caleg lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jadi dengan lima orang Bacaleg tidak mengikuti, totalnya 822 yang ada di penetapan DCT," kata Edwin, Selasa 7 November 2023.
Edwin menjelaskan, peserta atau
Bacaleg yang tidak lolos dalam penetapan DCT berhak melakukan gugatan.
"Jadi memang hak-hak peserta yang nggak lolos, atau hak Bacaleg yang nggak lolos pada penetapan DCT ini memang berhak melakukan gugatan," tegas dia.
Dia memastikan nama-nama yang masuk di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah memenuhi syarat sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023.
Penetapan 822 caleg masuk dalam DCT mengacu pada pengumuman nomor 036/PL.01.4-PU/3275/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bekasi Dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Daftar Caleg yang akan dipilih oleh masyarakat Kota Bekasi nanti terdiri dari 540 laki-laki dan 282 perempuan. Keterwakilan perempuan hasil rekapitulasi DCT sudah memenuhi persyaratan 30 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))