Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) sudah menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2,
Gibran Rakabuming Raka, dalam kegiatan bagi-bagi susu di area
car free day (CFD), ke Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta. Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menjatuhi sanksi ke Gibran.
“Sesuai info sekretariat, pada Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemprov DKI,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Sakhroji, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.
Dia menegaskan tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. “Iya betul masalah itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta,” kata Sakhroji.
Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD Jakarta sebagai pelanggaran. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan Gibran yang diusung sebagai cawapres.
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024.
Kendati demikian, lanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menjatuhkan sanksi apa pun atas temuan pelanggaran yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Temuan pelanggaran ini akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti. Berdasarkan Pergub DKI, sanksi yang akan diterima Gibran hanya berupa surat teguran
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))