Jakarta: Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut lembaga pengawas pemilu harus segera menindaklanjuti temuan maupun laporan dugaan kecurangan
pemilu. Waktu bagi mereka mengusut dugaan pelanggaran sangat terbatas.
“Bawaslu punya waktu 7 tambah 7, atau 14 hari untuk menindaklanjutinya, menginvestigasi dan sebagainya,” kata Abhan dalam tayangan Metro TV, Senin, 19 Februari 2024.
Abhan menjelaskan
Bawaslu memiliki waktu 1x24 jam atau maksimal 3x24 jam untuk melakukan registrasi dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian, mengusut dugaan tersebut dalam kurung waktu 14 hari.
“Intinya secepatnya, agar ada kepastian dari temuan atau laporan dari peserta Pemilu atau publik,” ucapnya.
Abhan juga menjelaskan ada tiga mekanisme yang dapat dilakukan Bawaslu terkait pelanggaran pemilu. Pertama, jika ada dugaan masuk ranah pidana, Bawaslu harus berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.
Kedua, jika dugaan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan administrasi, Bawaslu bisa langsung memprosesnya kemudian memberikan putusan. Ketiga, jika kondisinya mendesak, Bawaslu dapat membuat rekomendasi atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.
“Prinsipnya adalah dalam rangka untuk menjaga, menegakan keadilan Pemilu, Bawaslu harus tegas, sigap, dan segera menindaklanjuti hasil temuan dan laporan-laporan atas beberapa dugaan Pemilu,” tambah Abhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))