Jakarta: Hasil
Pemilu 2024 berpotensi besar bakal digugat ke
Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertahankan hasil yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Komisioner
KPU Idham Holik saat dikutip
Antara, Jumat, 22 Maret 2024.
Hal itu merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas. Menurut dia, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.
"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," ungkap dia.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.
Adapun total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))