Jakarta: Tim Nasional
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menegaskan pihaknya menaati aturan yang ada. Hal ini merespons tudingan Timnas AMIN mengusulkan format berbeda dalam debat calon presiden (capres) dan calon wakil Presiden (cawapres).
"Di peraturan sudah ada jelas disebutkan bahwa lima kali perdebatan itu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," ujar juru bicara Timnas AMIN Said Didu ditemui di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Briwijaya X, Nomor 46, Jakarta Selatan, Minggu, 3 Desember 2023.
Said memastikan Timnas AMIN tak mungkin mengusulkan sesuatu di luar dari aturan yang ada. Jika terjadi polemik, hal tersebut sesuatu yang wajar dalam jalannya rapat.
Said pun juga menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia memandang lembaga tersebut pasti juga akan memutuskan format
debat berdasarkan aturan.
"Ga mungkin lah masa ada orang yang ingin menyelenggarakan di luar peraturan perundangan," jelasnya.
Aturan mengenai debat capres dan cawapres tertuang dalam Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bleid itu berbunyi:
KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
KPU menggelar forum group discussion (FGD) dalam merumuskan format debat capres cawapres pada Rabu, 29 November 2023. KPU melibatkan perwakilan dari setiap peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan FGD ini merupakan yang kedua digelar. FGD pertama, KPU melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga jurnalis senior.
Hasyim berharap nantinya baik capres dan cawapres hadir dalam setiap debat. Hal ini diungkapkan saat membuka FGD pertama.
"Kami membayangkan selama 5 kali itu pasangan capres cawapres hadir semua," kata Hasyim, di Lantai II Gedung KPU.
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN)Prabowo-Gibran, Drajad H Wibowo menyebut usulan format debat muncul dalam rapat dengan KPU. Drajad mengatakan notulen internal TKN Prabowo-Gibran mencatat perwakilan Anies-Muhaimin menyampaikan beberapa masukan atau usulan.
“Agar dalam setiap sesi debat, capres dan cawapres hadir bersama, pembagian waktu / porsi berbicara silakan diatur oleh KPU”.
"Usulan ini disampaikan oleh seorang Ibu dari perwakilan Anies-Muhaimin dan dikuatkan oleh rekannya. Notulis kami tidak mengetahui nama keduanya, tapi saya yakin KPU mempunyai daftar hadir, atau mungkin rekaman dari rapat tersebut," ujar Drajad dikutip dari keterangan tertulis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))