Jakarta: Pengamanan DKI Jakarta diperketat menjelang penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu, 22 Mei 2019. Jakarta dalam status siaga 1.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan status siaga 1 dikeluarkan atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Status siaga 1 ini tak lepas dari ancaman teroris .
"Satu, serangan teroris menjadi ancaman nyata. Kedua, mengantisipasi massa jumlah besar (di Jakarta)," Kata Dedi Mabes Polri, Selasa 21 Mei 2019.
Dia mengatakan pihaknya akan meningkatkan kesiapsiagaan personel demi menjamin keamanan masyarakat di Jakarta. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut. "Jalankan aktivitasnya seperti biasa. Ada jaminan keamanan dari TNI-Polri," ungkap Dedi.
Surat telegram terkait siaga 1 di Ibu Kota dikeluarkan Kapolri Jenderal dengan nomor 281/V/OPS.1.1.1/2019. Surat itu di tandatangani Asisten Kapolri bidang Operasi Inspekatur Jenderal Martuani Sormin yang diedarkan pada Senin, 20 Mei 2019.
Baca: TNI-Polri Bersiaga Penuh di Gedung KPU
Surat itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan rencana operasi Mantap Brata 2018. Selain itu, status siaga 1 ini juga hasil rapat koordinasi Kapolri dan perkembangan situasi.
Status siaga I adalah situasi di mana kepolisian menugaskan 2/3 kekuatannya untuk meningkatkan kewaspadaan. Polri menetapkan status siaga I selama lima hari mulai dari 21 Mei hingga 25 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))