Jakarta: Partai Demokrat mengembalikan perbaikan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Total, Demokrat mengajukan sengketa di 23 Provinsi.
"Partai Demokrat mengajukan sengketa suara di pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Semokrat, Ferdinand Hutahean di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
23 Provinsi tersebut antara lain Aceh, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, dan Sulawesi selatan. Sengketa tersebut meliputi antarkader Demokrat maupun dengan partai lain.
Dia mengakui ada kadernya yang saling bersengketa karena merasa dirugikan. Sehingga, terancam gagal duduk sebagai wakil rakyat.
Sementara itu, Demokrat juga menggugat partai lain karena merasa kursinya hilang di daerah pemilihan tertentu. Ferdinand mengatakan seluruh sengketa yang diajukan terkait penghitungan suara.
"Intinya kita tidak melaporkan sengketa kecurangan, yang kita laporkan ini terkait dengan sengketa perolehan suara yang ada kesalahan penghitungan, ada yang partai lain contohnya menggelembungkan suara, atau mungkin itu juga kesalahan dari KPU, nanti biar MK yang mengadilinya," ujar Ferdinand.
Ferdinand membawa sejumlah berkas sebagai alat bukti untuk memperkuat permohonan gugatan. Termasuk berkas penghitungan suara yang didapat dari kader-kader di daerah.
"Bukti-bukti yang akan kita serahkan nanti adalah formulir yang kita dapat dari kader kita, terutama formulir C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh pihak KPU," ujarnya.
MK menerima 258 permohonan PHPU yang diajukan peserta pemilu. Sebanyak 249 gugatan diajukan partai politik, sembilan gugatan diajukan calon anggota DPD.
Pendaftaran sengketa untuk pileg sudah berakhir, Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Peserta pemilu yang sudah mendapatkan nomor antrean sebelum batas waktu berakhir, atau mereka yang ingin memperbaiki berkas masih bisa dilayani.
MK kemudian akan memverifikasi seluruh permohonan yang masuk apakah bisa berlanjut atau tidak. Untuk gugatan hasil pilpres, MK memberi batas waktu lebih panjang. Gugatan pilpres bisa diterima hingga pukul 23.59 WIB malam ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))