Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menunda pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi. Rekapitulasi seharusnya diselenggarakan hari ini, Rabu 15 Mei 20109.
Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni mengatakan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 terpaksa diundur. Rekapitulasi di Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Deliserdang belum selesai.
"Kita skor plenonya sampai Kamis tanggal 16 Mei 2019," kata Yulhasni seperti yang dilansir Antara, Rabu, 19 Mei 2019.
Yulhasni menyebut rekapitulasi di tingkat KPU Deliserdang masih menyisakan satu kecamatan yakni Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumlah TPS di kecamatan tersebut mencapai 1.109 dan membuat petugas PPK kewalahan.
Sementara, rekapitulasi tingkat KPU Nias Selatan tersisa satu kecamatan. Pengunduran rekapitulasi juga merupakan rekomendasi Bawaslu Sumut.
"Jadi, kita berharap semoga keduanya cepat selesai agar pleno dapat dilanjutkan besok," ujarnya.
Mundurnya jadwal rekapitulasi di Sumatera Utara ini mendapat atensi dari KPU RI. Lembaga penyelanggara pemilu tersebut mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi tentang perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019.
"Surat edarannya kami terima tadi malam," tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))