Kupang: Dua petugas penyelenggara Pemilu serentak 2019, di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan meninggal, Kamis 25 April 2019.
"Dua petugas penyelenggara pemilu meninggal diduga kelelahan selama berlangsungnya pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli, Kamis 25 April 2019.
Kedua petugas penyelenggara pemilu itu adalah Yunus Sapay, petugas pelindungan keamanan pada TPS 04 Desa Oebelo Kecamatan Amanuban Selatan dan Godlief Tefnai, anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) pada TPS 09, Desa Mnelalete.
Menurut laporan, kedua petugas penyelenggara itu lemas dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi tidak selamat.
KPU kata dia, menyampaikan terima kasih atas jasa mereka dalam Pemilu serentak 2019, dan berharap keluarga yang ditinggalkan memperoleh kekuatan. Dia menambahkan, dengan adanya dua lagi korban meninggal dunia di Kabupaten TTS ini, maka jumlah penyelenggara Pemilu di NTT yang meninggal dunia sudah tercatat lima orang.
Sebelumnya, KPU NTT merilis, tiga petugas penyelenggara Pemilu di NTT meninggal dunia yakni Blandina Rafu, 31, petugas KPPS di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan dengan negara Timor Leste. Kedua Silfabus Nepa Fai adalah petugas PPK di Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, dan Yahya D. Ora, petugas PPS Dusun I Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, yang meninggal dunia pada 16 April.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))