Ciputat: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya persoalan teknis yang tidak sesuai dengan prosedur pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62, di Jalan Cipunegara, Komplek Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Banten. Hal tersebut terjadi ketika Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin melakukan supervisi TPS di kediamannya.
"Ternyata KPPS belum disumpah," ujar Afifuddin di Ciputat, Tanggerang Selatan,Banten, Rabu, 17 April 2019.
Alhasil Afif menginstruksikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut menunda jalanya pemungutan suara dan mengulang pembukaan TPS dengan terlebih dahulu melakukan sumpah.
"Tertib prosedur itu penting demi menjaga kepercayaan publik pada penyelenggara dan proses pemilu," tambahnya.
Kesalahan prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 32 agenda rapat pemungutan suara terdiri atas, (a) pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI itu akan berusaha semaksimal mungkin untuk memoloti jika ditemukan adanya kesalahan. Karena itu pihaknya melakukan supervisi untuk meminimalisir kesalahan prosedur sehingga pengawas pemilu lebih memahami bagaimana kondisi dan situasi di TPS.
"Inilah pentingnya kita pengawas datang dan hadir di TPS," kata dia.
Dalam agenda supervisi, Afifuddin dijadwalkan akan memantau jalannya pemungutan suara di sejumlah TPS di Tanggerang Selatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))