Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepolisian serius menindak pelaku yang diduga menyebar kampanye hitam. Pasalnya, Bawaslu tak bisa menindak semua pihak menjalankan aksi ini.
"Kami meminta kepolisian untuk tegas melakukan proses penyidikan siapa orang-orang yang melakukan, yang menyebarkan ujaran kebencian dalam proses kampanye yang berlangsung saat ini," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Frirz mengatakan Bawaslu hanya bisa menindak pihak-pihak yang melakukan kampanye hitam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 280 UU Pemilu hanya menyebut peserta, pelaksana, dan tim kampanye yang dapat dijerat dengan pidana pemilu apabila menyebar kampanye hitam. Di luar itu, Bawaslu tak bisa menjerat mereka dengan UU Pemilu.
"Tapi, (pelaku) bisa dikenakan Pasal 14 atau 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang menyebarkan berita bohong, atau Pasal 310 atau 311 yang mengajak orang melakukan kerusuhan atau ujaran kebencian," ujar Fritz.
Selain aspek penindakan, Bawaslu juga sudah berupaya menyosialisasikan pencegahan kampanye hitam. Bawaslu sudah meminta peserta pemilu untuk menandatangani pakta integritas agar tak melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang saat berkampanye.
"Bawaslu juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam Satgas (Satuan Tugas) Gugus Antihoaks untuk melakukan pencarian apabila menemukan sumber-sumber hoaks terkait pemilu," tambah dia.
Isu kampanye hitam menjadi buah bibir imbas aksi tiga perempuan di Karawang, Jawa Barat, yang terekam kampanye pintu ke pintu. Saat menemui warga, mereka menyebarkan fitnah untuk menyudutkan calon presiden Joko Widodo.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda. Mereka menyebut Jokowi akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis jika memenangi Pilpres 2019.
Baca: Polisi Cari Mak yang Sebut Jokowi Bakal Hapus Pelajaran Agama
Terkait video yang beredar itu, polisi bekerja cepat. Tak membutuhkan waktu lama ketiga perempuan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (2)
juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Potongan video yang diduga kampanye hitam juga tersebar di media sosial diduga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut, seorang emak-emak menjelek-jelekkan pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Video berdurasi 45 detik tersebut memperlihatkan seorang mak yang sedang bertamu di salah satu rumah warga dan direkam tuan rumah. Mak itu mengatakan jika Jokowi-Ma' ruf terpilih, pelajaran agama di sekolah akan hilang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))