Tangerang: Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 di Desa Kampung Kepuh Desa Bunar, Kecamatan Desa Bunar, Kabupaten Tangerang, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini, Minggu, 21 April 2019. PSU di TPS tersebut karena indikasi kesalahan prosedur pencoblosan.
"Ada warga dari luar Kabupaten Tangerang yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan, saat dikonfirmasi.
Empat warga luar Kabupaten Tangerang ikut mencoblos tanpa membawa surat undangan atau C6 saat mencoblos. Keempat warga asal Serang, Pandeglang, dan Nganjuk tersebut, lanjutnya, hanya berbekalkan KTP-el sebelum melakukan pencoblosan.
"Kami juga akan merekomendasikan pergantian KPPS (Kelompok Panita Pemungutan Suara) di TPS terkait karena dianggap lalai menjalankan tugasnya. Sebab bisa meloloskan pencoblos yang tidak bisa menunjukan surat undangan," jelasnya.
Sementara, di Tangerang Selatan terdapat dua TPS yang melakukan PSU yakni TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih. Keduanya berada di Kecamatan Ciputat Timur yang akan diselenggarakan pada Rabu, 24 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))