Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengingatkan peserta pemilu tak gegabah menanggapi kabar kecurangan pemilu. Pihak yang menemukan kecurangan diminta melaporkan kepada pihak berwajib.
Kabar kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu bukan barang baru. Wiranto menyebut isu itu selalu ada sejak pelaksanaan Pemilu 1999 hingga 2014.
"Ya tidak ada masalah selama diselesaikan lewat jalur hukum, jalur (hukum) itu ada," tegas Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.
Wiranto meminta peserta pemilu tak menyelesaikan sendiri temuan dugaan kecurangan. Penyelesaian dengan cara main hakim sendiri dinilai melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca juga:
Sandi Percaya KPU Profesional dan Berintegritas
"Menabrak undang-undang yang mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Wiranto tak mempermasalahkan klaim kemenangan pascapemilu. Perayaan berhak dilakukan setiap pihak yang merasa menang.
Tapi, mantan Panglima ABRI (kini disebut TNI) itu meminta peserta menunggu pengumuman KPU. Rekapitulasi resmi disepakati dilakukan KPU.
"Penghitungannya sudah disepakati bersama merupakan penghitungan yang sah secara hukum, secara undang-undang. Kita tinggal menunggu saja," ujar Wiranto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))