Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menggelar paparan visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 9 Januari 2019. KPU menegaskan pembatalan tersebut sudah disepakati tim kampanye kedua paslon.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan pembatalan paparan visi-misi paslon ini karena tim kampanye kedua paslon tak sependapat terkait siapa yang harus memaparkan visi-misi.
"Penyampaian visi-misi itu kan yang batal kan yang tanggal 9 ya. Jadi ini yang harus dipahami, karena semata-mata tidak mendapatkan kesepakatan diantara kedua belah pihak tentang siapa yang harus menyampaikan paparan visi misi itu," kata Pramono di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2019.
Meski dibatalkan, Pramono menegaskan KPU tetap memenuhi kewajiban untuk memfasilitasi paslon dalam memaparkan visi-misi melalui lima kali debat publik. Dia meminta semua pihak tak menyamakan pemaparan visi-misi dengan debat publik.
Dalam debat publik, penyampaian visi-misi wajib dilakukan paslon langsung. Sementara sosialiasi visi dan misi bisa dilakukan dengan berbagai macam metode, seperti melalui laman KPU maupun media penyiaran dalam berbagai bentuk.
"Bisa dengan rekaman berdurasi masing-masing tiga menit, bisa dengan inforgrafis masing-masing beberapa menit. Jadi itu subtansinya tersampaikan, materi-materi paslon itu tersampaikan, melalui media penyiaran jadi bukan soal siapa yang menyampaikan. Ini yang agak disalahpahami," tutur Pramono.
Soal pemaparan visi-misi, Pramono mengatakan kedua tim kampanye sudah sepakat dibatalkan. Dia justru heran sejumlah pihak masih mempermasalahkan hal tersebut meski sudah disepakati bersama.
"Sebenarnya itu bagian dari tanggung jawab masing-masing tim koalisi 01 dan 02 untuk mensosialisasikan kesepakatan itu kepada koalisi parpolnya, kepada sesama tim kampanye dan konstituennya. Jangan membebankan itu semua ke KPU. KPU yang dipukuli banyak orang, gak gitu dong," tukasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))