Jakarta: Narasi
presiden mengajukan cuti untuk kampanye dalam pemilihan umum (
pemilu) dinilai rumit. Hal tersebut akan membuat administrasi hukum menjadi tidak jelas.
"Kalau baca konstruksi hukum, terlalu banyak komplikasinya kalau dibiarkan presiden boleh melakukan kampanye," kata Dosen Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi virtual, Senin, 29 Januari 2024.
Zainal mencontohkan tidak jelasnya sosok yang menjalankan tugas pemerintahan bila presiden cuti untuk kampanye. Secara teknis, wakil presiden (wapres) paling memungkinkan sebagai pengganti sementara.
"Tapi kalau dipindah ke wapres, wapres bisa tidak cabut izin presiden untuk cuti? Kan ada komplikasi teknis administratif terhadap pengajuan cuti," ujar dia.
Zainal menyebut potensi masalah lainnya terkait peraturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, beleid itu tidak mengatur secara detail hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan presiden selama cuti untuk berkampanye.
Ketidakjelasan tersebut, kata Zainal, berkelindan dengan dasar hukum lain. Zainal merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Presiden tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang itu bukan kepentingan negara. Kalau (kepentingan) pribadi tidak boleh," tegas dia.
Zainal menyebut kerumitan konstruksi hukum juga datang dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kampanye presiden meski mengambil cuti juga dikhawatirkan melanggar ketentuan dalam beleid itu.
"Andai presiden cuti, apakah berarti tindakan dia bisa berakibat menguntungkan pribadi atau keluarganya?" jelas dia.
Menurut Zainal, semua kerumitan itu tidak perlu terjadi bila presiden tidak berkampanye. Sayangnya, UU Pemilu memungkinkan hal tersebut namun tidak dijelaskan secara detail teknisnya.
"Apakah presiden boleh kampanye? Saya kira tidak mungkin bisa dikatakan iya. Kesalahan terbesarnya adalah ketika UU Pemilu memberi hak itu," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))