Jakarta:
Pemungutan suara luar negeri Pemilu 2024 berjalan di sejumlah negara. salah satunya adalah Berlin, Jerman.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Berlin melakukan pencoblosan pada Sabtu, 10 Februari 2024, waktu setempat. Pemungutan suara Berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Antrean panjang warga Indonesia terpantau sejak pagi hari. Sebanyak 449 orang dari 4.545 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) memilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, 496 orang melakukan pemilihan suara melalui pos.
PPLN Berlin, Desy Hariyati, mengatakan pelaksanaan pemilu Berlin mengikuti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
early voting. Pelaksanaan pemungutan suara sengaja digelar di akhir pekan untuk memudahkan pemilih.
PPLN Berlin juga memberlakukan jadwal pencoblosan dalam rangka meminimalisasi antrean. Setiap pemilih diberi waktu 15 menit untuk menyoblos.
Pemilih didominasi pelajar dan mahasiswa
Sebesar 44 persen pemilih di Berlin berstatus pelajar dan mahasiswa. Sementara itu, sisanya merupakan profesional, ibu rumah tangga, dan profesi lain.
Amira, salah satu pemilih yang berstatus mahasiswa di Jerman, mengaku sangat antusias menggunakan hak pilih. Apalagi, ini kali pertama Amira menggunakan hak suara.
“Temen-temen di sini semua, pagi-pagi udah dateng. Saya pun juga tahu enggak cuma dari Berlin doang, ada yang dari luar Berlin. Jadi kayaknya pada
excited untuk pertama kali,” ujar Amira dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Senin, 12 Februari 2024.
Galuh, mahasiswa lain, mengaku pencoblosan di Berlin kondusif. Dia mengaku merasakan atmosfer pesta demokrasi walau jauh dari Tanah Air.
Saksi TPS Berlin Budi L Gaol mengatakan tak ada pelanggaran terjadi selama pengawasannya. Semua proses pemungutan suara berjalan sesuai koridor aturan dan ketetapan yang ada. TPS di Berlin dihadiri para saksi politik maupun saksi pasangan calon
Pemungutan suara PPLN Berlin dibantu 31 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Rinciannya, 7 orang KPPSLN di tiap TPS dan 3 orang KPPSLN pos.
Perbedaan pemilihan dalam dan luar negeri ialah jumlah surat suara yang dicoblos. Pemilih dalam pemungutan suara dalam negeri mencoblos 5 surat suara. Sementara itu, pemilih di luar negeri hanya mencoblos 2 surat suara, yakni untuk pemilihan presiden dan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Meski pemungutan suara dilakukan lebih awal di Luar Negeri, penghitungan suara tetap dilaksanakan bertepatan dengan pemungutan suara di dalam negeri pada 14 Februari mendatang.
(Tamara Sanny)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))