Jakarta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1,
Anies Baswedan dan
Muhaimin Iskandar (AMIN), bertekad menyetarakan akses kesehatan jiwa raga yang dimulai dari upaya promotif-preventif.
Pasangan
AMIN memiliki visi Indonesia yang adil dan makmur untuk semua masyarakat. Dalam mewujudkan visi tersebut, AMIN menyiapkan 8 Jalan Perubahan dengan poin nomor lima berfokus pada salah satu isu yang akan dibahas dalam Debat Terakhir Pilpres 2024, yakni Kesehatan.
“Mewujudkan manusia Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berakhlak, serta berbudaya,” demikian bunyi poin nomor lima di 8 Jalan Perubahan.
Adapun 8 Agenda khusus untuk mewujudkan misi AMIN di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi yang Andal dan Efisien.
- Mengedepankan upaya promotif dan preventif melalui penguatan fungsi Puskesmas didukung penguatan peran Pemerintah Desa, masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kesehatan primer;
- Menambah Puskesmas baru dengan jumlah yang optimal serta layanan kesehatan primer dengan kualitas dan fasilitas yang layak di pedesaan;
- Merevitalisasi dan memperbaiki fasilitas Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Posyandu di seluruh Indonesia;
- Mempercepat pemerataan pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat termasuk ketersediaan tenaga kesehatan dan alat kesehatan berkualitas;
- Meningkatkan peran Posyandu dan kader kesehatan untuk kesehatan promotif dan preventif dengan dukungan digitalisasi serta pemberian insentif bagi kader;
- Membangun satu Rumah Sakit kelas A di tiap provinsi dengan keterpaduan layanan rujukan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan penyakit yang berkembang.
2. Jaminan Kesehatan Nasional yang Andal.
- Memastikan seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
- Mewujudkan sistem rujukan pelayanan bagi peserta JKN yang lebih mudah dan berorientasi keselamatan pasien;
- Memperkuat pelayanan jaminan kesehatan nasional dengan evaluasi besaran pembayaran fasilitas kesehatan tingkat lanjut (INA CBGs) sesuai ketentuan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
- Mengefisienkan rujukan dengan dukungan teknologi informasi untuk mempersingkat alur rujukan dan mempermudah pengambilan obat.
3. Kesehatan Ibu, Bayi, dan Tumbuh Kembang Anak.
- Menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), melalui penguatan peran Posyandu dan Puskesmas termasuk aktivasi bidan dan kader kesehatan;
- Menurunkan prevalensi stunting dari 21.6% (2022) menuju 11,0%-12,5% (2029) melalui pendampingan ibu hamil hingga 1.000 hari pertama kehidupan anak, kolaborasi lintas sektor serta penguatan dukungan bagi kader desa/kelurahan untuk menjamin ketersediaan pangan seimbang, pencegahan infeksi dan perbaikan lingkungan;
- Memenuhi gizi seimbang dan terjangkau, terutama bagi ibu hamil dan anak usia 0-8 tahun, serta bantuan untuk kelompok rentan;
- Menghadirkan tempat penitipan anak berbasis komunitas;
- Mentransformasi kelembagaan urusan keluarga, perempuan dan anak, untuk menjawab kebutuhan prioritas kesehatan ibu dan anak.
4. Kesehatan Mental Rakyat.
- Mendorong edukasi tentang pentingnya kesehatan mental untuk menghapus stigma negatif, dimulai dari keluarga dan sekolah melalui aktivasi kelompok dukungan sebaya (peer support group) dan penguatan peran konselor di sekolah dan perguruan tinggi;
- Menjaga kesehatan mental masyarakat di antaranya melalui penambahan ruang publik dan fasilitasi berbagai kegiatan masyarakat sebagai tempat mengekspresikan diri dan potensinya;
- Mendorong hadirnya konselor kesehatan mental (psikolog) di Puskesmas dan menyediakan layanan konseling daring gratis berkolaborasi dengan lembaga dan komunitas yang ada;
- Menyediakan layanan pusat krisis hotline 24 jam di tiap kabupaten/kota yang terintegrasi dengan layanan rumah sakit dan rumah aman, berkolaborasi dengan berbagai lembaga dan komunitas yang ada;
- Memperkuat sistem rujukan pelayanan kesehatan jiwa di setiap provinsi melalui peningkatan layanan kesehatan jiwa di rumah sakit.
5. Tata Kelola Tenaga Kesehatan
- Memastikan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di setiap fasilitas layanan kesehatan, terutama Puskesmas, termasuk di kawasan pesisir, kepulauan, dan pedalaman dengan pemberian tunjangan khusus;
- Memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- Memperbanyak beasiswa afirmasi untuk calon tenaga medis dan tenaga kesehatan, terutama calon dokter umum/gigi dan calon dokter spesialis dari keluarga prasejahtera dan/atau di daerah yang kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- Mendorong penataan tenaga kesehatan, termasuk mengubah status Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari mahasiswa menjadi tenaga kesehatan dalam pelatihan sehingga mendapatkan haknya sebagai tenaga profesional;
- Memperluas akses bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensinya dengan memperbanyak pelatihan dan beasiswa pendidikan lanjutan (S2/S3) baik di dalam dan luar negeri;
- Meringankan beban administratif tenaga kesehatan melalui pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi.
6. Pola Hidup dan Lingkungan Sehat
- Mengaktifkan gerakan masyarakat hidup sehat;
- Menyediakan fasilitas dan sarana-prasarana publik yang mendukung aktivitas fisik masyarakat, termasuk taman, trotoar, jalur sepeda, dan sarana prasarana olahraga;
- Memfasilitasi pembangunan satu wahana/ lapangan olahraga di setiap desa dan satu kawasan pengembangan olahraga di setiap kabupaten/kota;
- Melaksanakan festival olahraga sepanjang tahun dan kompetisi berjenjang dari tingkat daerah hingga nasional, baik pemula maupun profesional;
- Menata produk dengan kadar gula, garam dan lemak berlebih untuk menekan angka obesitas dan penyakit degeneratif, di antaranya melalui kewajiban pelabelan yang jelas terkait kandungan gula, garam dan lemak, serta risikonya;
- Program KPR bersubsidi khusus bagi anak muda dan pekerja informal yang belum memiliki hunian layak, dengan lingkungan hidup yang sehat dan lestari dengan mengurangi sampah, emisi, dan polutan, serta memaksimalkan daya dukung lingkungan
7. Kesiapan dan Daya Tahan Terhadap Pandemi
- Mempercepat penghapusan penyakit menular terutama tuberkulosis dan malaria;
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman pandemi berikutnya;
- Meningkatkan sistem pengawasan nasional dengan integrasi data dan sistem informasi fasilitas kesehatan dan penguatan pengawasan berbasis masyarakat;
- Meningkatkan kapasitas dan kualitas laboratorium untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan bagi masyarakat;
- Memperkuat RS tingkat provinsi dalam menangani penyakit menular/infeksi dan kesiapan nasional akan potensi ancaman pandemi berikutnya.
8. Ketersediaan Obat dan Vaksin yang Terjangkau
- Memperkuat riset pengembangan obat (termasuk herbal dan tradisional), vaksin dan bahan medis dalam negeri;
- Memperluas cakupan program vaksinasi untuk mencapai Universal Child Immunization (UCI) hingga desa;
- Memajukan industri farmasi dan alat kesehatan sebagai industri strategis nasional dengan insentif fiskal dan non fiskal;
- Mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) untuk lebih profesional dalam melakukan pengujian dan pengawasan izin edar terhadap obat, vaksin dan makanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))