Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019, pukul 15.30 WIB. Waktu penetapan itu dipilih lantaran putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baru keluar pada Kamis, 27 Juni 2019 malam.
"Karena pembacaan putusan selesainya malam, jadi kami tidak mungkin mengirimkan undangan kepada para pihak. Begitu juga kalau kita kirimkan hari ini, hari Jumat, tak mungkin juga meteka diminta langsung datang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Arief menjelaskan penetapan capres dan cawapres terpilih akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. KPU akan mengundang kedua capres-cawapres dan seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu.
KPU juga mempersilakan kedua capres-cawapres untuk membawa pendukungnya. KPU memberi jatah 20 undangan untuk masing-masing paslon.
Selain itu, KPU akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian, pimpinan MPR, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga TNI-Polri.
KPU juga memilih tak menetapkan capres cawapres terpilih pada Sabtu, 29 Juni 2019 karena waktunya terlalu mepet. Dia tak yakin jika seluruh undangan telah menerima pemberitahuan jika penetapan dilakukan pada Sabtu.
"Kami memilih Minggu sore karena ingin memudahkan semua pihak untuk bisa mengakses, untuk bisa menjangkau kantor KPU sehingga semua bisa hadir seperti yang kita harapkan," ujarnya.
MK sebelumnya menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 dari Prabowo-Sandi. Dengan demikian, Jokowi-Ma'ruf sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Putusan ini diambil secara bulat oleh sembilan hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat (
dissenting opinion) dalam pengambilan putusan ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))