Jakarta: Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih mengandalkan kliping berita media daring sebagai bukti yang dilampirkan dalam berkas gugatan Pilpres 2019. Bukti ini dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Artinya enggak kuat itu karena yang harus diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah fakta-fakta di lapangan dan pengaruhnya terhadap perolehan suara," kata Ahli hukum tata negara Universitas Udayana Bali Jimmy Z Usfunan kepada
Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2019.
Jimmy menilai tautan (
link) berita hanya berupa kutipan pernyataan yang lebih mengarah kepada dugaan.
Link berita seharusnya hanya jadi petunjuk awal untuk kubu Prabowo-Sandi mencari fakta-fakta atas tudingan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.
"Link berita ini bicara persoalan pernyataan lisan yang sebenarnya harus ditindaklanjuti dengan dokumen autentik," ungkapnya.
(Baca juga:
MK: Banyak Bukti Tak Jamin Menang Gugatan)
Menurut Jimmy, Tim hukum Prabowo-Sandi tidak bisa mengandalkan kliping berita sebagai barang bukti. Peristiwa atau pernyataan dalam berita punya bobot sebagai pintu masuk yang mengarah kepada dugaan adanya kecurangan.
Jimmy menilai, bila kubu Prabowo-Sandi hanya mengandalkan kliping berita, seolah melempar beban tanggung jawab pembuktian kepada si pewarta. Padahal, dalam konteks ini, beban pembuktian ada di tim hukum Prabowo-Sandi yang merupakan pemohon dalam sengketa Pilpres.
"Pembuktiannya harus konkret. Jangan hanya berlindung kepada link berita, seolah-olah pembuktiannya bukan di mereka," ujarnya.
Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Dari berkas gugatan yang diperoleh
Medcom.id, bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif itu masih mengandalkan kliping berita media daring.
Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))