Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut ulang petugasnya di daerah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Hal ini untuk mencegah kembali terjadinya kesalahan.
"Jadi saya selalu mengingatkan kepada mereka-mereka, yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh direkrut sebagai penyelenggara," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Arief mengatakan KPU sudah menyiapkan skema PSU dan PPSU. Dia menjamin semua akan berjalan transparan, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi.
"Sehingga semua orang bisa melihat, sekaligus mengingatkan penyelenggara di tingkat
ad hoc," kata Arief.
Mahkamah Konstitusi (MK) selesai memutus 250 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Dari 250 perkara, hanya 12 yang dikabulkan.
Satu daerah diminta menggelar PSU yakni Sulawesi Tengah. Kemudian PPSU di antaranya di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatera Utara, dan Bekasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))