Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (
PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Perbaikan beleid itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (
MK) membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan.
"KPU segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 15/2023 sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut," ujar anggota KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurut Idham, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK bernomor 65/PUU-XXI/2023 itu menguji norma Pasal 280 ayat (1) huruf h dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Idham menyebut MK mengecualikan penggunaan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Dia mencontohkan calon presiden atau calon wakil presiden dapat mengikuti acara seminar di universitas.
Kegiatan itu dimungkinkan jika panitia universitas bertanggung jawab atas kehadiran calon presiden atau calon wakil presiden. "Dan yang bersangkutan datang tanpa atribut kampanye, tanpa nomor urut, tanpa partai pendukung. Terus dalam kesempatan itu yang bersangkutan memberi tahu dan memaparkan semua programnya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))