Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menginstruksikan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap peserta
Pemilu 2024. Kebijakan itu dinilai mencederai hak pilih masyarakat.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Kejagung seharusnya tetap melanjutkan proses hukum terhadap peserta pemilu, baik itu calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif (caleg), maupun calon kepala daerah. Sebab, pemilih perlu mengetahui informasi dan latar belakang calon.
"Ini (kasus hukum) bagian dari indikator mereka memberikan hak politiknya juga," katanya kepada Media Indonesia, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ia menilai kebijakan itu membuka potensi terpilihnya calon yang koruptif. Perludem juga tak sepakat jika
black campaign dijadikan dalih mengambil keputusan itu. Menurut dia, kampanye hitam dapat diklarifikasi oleh calon jika merasa tidak terlibat
kasus korupsi.
"Atau bisa mengatakan bahwa kasus tersebut belum mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan kebijakan Jaksa Agung dapat mencederai hak pilih masyarakat. Sebab, ada efek ketidaktahuan pemilih atas masalah hukum calon-calon yang akan dipilih. Apalagi, tidak sedikit dari calon peserta pemilu merupakan pertahana atau penyelenggara negara.
"Jangan sampai publik tidak mengetahui, akhirnya terpilih kembali. Padahal sebenarnya bisa kita memilih orang yang lebih baik, tapi bagaimana masyarakat tahu mana yang lebih baik?" ujar Kaka.
Ia berpendapat moratorium pemeriksaan calon peserta pemilu atas kasus korupsi oleh
Kejagung bakal berujung pada impunitas. Kebijakan tersebut justru bakal membuka ruang bagi calon peserta pemilu untuk melakukan korupsi. Sebab, mereka tidak akan diusut.
"Yang harusnya dipertimbangkan adalah tidak mempolitisasi kasus korupsi, artinya tidak mencari-cari dan dilakukan secara wajar. Saya pikir Kejaksaan Agung sudah ada SOP-nya," pungkas Kaka.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta pengusutan kasus hukum peserta pemilu disetop sementara, baik penyelidikan maupun penyidikan. Moratorium ini berlaku sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Menurut dia, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam jelang Pemilu 2024. Ia menekankan Kejaksaan memiliki sikap netral dalam pemilu.
"Tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelakasnaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," ujar Burhanuddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))