Sidoarjo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. PSU terpaksa dilakukan menyusul adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh saksi parpol terhadap surat suara.
Pemungutan suara ulang bertempat di RT 15 RW 3 Desa Kloposepuluh, Sukodono. Tercatat, ada 263 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), Namun hingga menjelang penutupan pemungutan suara yakni pukul 13.00 WIB, hanya ada 162 warga yang datang menggunakan hak politiknya.
"Berkaitan dengan laporan atas pelanggaran pemilu, maka dilakukan PSU. Sampai hari ini hanya ada 163 yang sudah mencoblos ulang," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho saat mendatangi lokasi, Sabtu, 27 April 2019.
Dalam Pemungutan suara ulang tersebut, hanya diperuntukan surat suara DPRD Kabupaten Sidoarjo. Hingga saat ini, situasi dilokasi TPS masih aman dan terkendali.
"Anggota pengamanan baik TNI -Polri, maupun penyelenggara KPU dan Bawaslu turun lapangan agar pelaksanaan lancar dan aman," terangnya.
Disinggung soal kasus pelanggaran pemilu, pihaknya mengaku belum menerima limpahan kasus tersebut. Alasannya kasus ini masih menunggu pleno dari Bawaslu.
"Belum bisa diperiksa, karena masih akan dilakukan rapat pleno dua hari kedepan," katanya.
Meski demikian, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh saksi parpol bisa saja mengarah pada unsur pidana. Dan hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
Sementara, salah satu warga setempat, Emy, 35, mengungkapkan pemberitahuan terkait pelaksanaan PSU terkesan mendadak. Ia baru menerima undangan untuk pencoblosan ulang pada Jumat, 26 April malam.
“Saya juga tidak tahu kenapa dilakukan pemilihan suara ulang, namun sebagai warga negara yang baik saya tetap hadir menggunakan hak suara,” ujar Emy.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena rekomendasi dari pihak Bawaslu Sidoarjo setelah melihat adanya video perusakan surat suara yang dilakukan oknum saksi partai politik tersebut. Pihak Bawaslu sendiri melalui Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang unsurnya terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan bawaslu sendiri sudah merekomendasikan ada unsur dugaan pidana pemilu.
“Karena ada dugaan unsur pidana pemilu, maka akan kami limpahkan ke kepolisian untuk segera di BAP,” tambah Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Mundjid.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))