Jakarta: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi memastikan aparatur sipil negara (ASN) boleh menghadiri kampanye terbuka dari salah satu peserta pemilu. Asalkan, mereka tidak ikut mengampanyekan calon tersebut.
"Kalau hanya hadir boleh, asal tidak pakai atribut partai, tidak pakai baju dinas," ujar Sofian di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
KASN akan menindak tegas ASN yang aktif berkampanye. Apalagi, KASN tak akan kesulitan membuktikan itu.
"Jadi kalau sekarang ini kita banyak menggunakan bukti-bukti di media, dan itu sudah bisa dijadikan bukti," ucap dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya melarang ASN terlibat kampanye terbuka. Mereka bahkan terancam dihukum jika terlihat dalam rapat umum.
"Sanksinya sudah ada semua, baik yang sudah diputuskan Bawaslu maupun oleh Menpan-RB," kata Tjahjo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Pengawas pemilu mencatat, ada partisipasi pelayan masyarakat dalam rapat umum pasangan calon nomor urut 01 dan 02. Mereka terindikasi ikut dalam kampanye terbuka pada Minggu, 24 Maret 2019.
Bawaslu di Banten, Manado, dan Makassar telah mengumpulkan bukti terkait hal ini. "Kami sudah mengimbau bahwa ASN harus profesional," kata Tjahjo.
Data Bawaslu hingga awal Maret 2019, ada 165 laporan pelanggaran ASN sejak kampanye dimulai. Hal ini terjadi di 15 provinsi dan di Jawa Tengah terbanyak ditemukan ASN yang melanggar dengan 43 laporan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))