Jakarta: Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menyebut, pihaknya bakal memberikan bantuan hukum pada tiga ibu di Karawang, Jawa Barat. Tiga relawan Prabowo-Sandi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kampanye hitam.
“Pasti ada, artinya pendampingan hukum ya saya kira mestilah siapa pun kalau memerlukan itu,” ujar Fadli di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Fadli menilai pendapat yang disampaikan tiga ibu di Karawang belum tentu kampanye hitam. Sehingga, butuh pemeriksaan mendalam.
“Harus diperiksa dulu dong. Harus ada praduga tidak bersalah dan itu kan masih dalam pendapat pribadi mereka. Jadi pendapat pribadi itu diperdebatkan dulu dong,” tutur dia.
Dia menegaskan BPN tidak pernah menginstruksikan relawan untuk melakukan kampanye hitam. Fadli mengklaim pihaknya justru kerap menjadi korban kampanye hitam.
“Yang melakukan fitnah (ke) Pak Prabowo banyak sekali dan sampai sekarang enggak ada yang diusut,” tutur dia.
(Baca juga:
Tiga Perempuan Karawang Tersangka Kampanye Hitam)
Sebelumnya, polisi menangkap tiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang, Jabar. Video kampanye ketiga ibu itu viral di media sosial. Dalam video, para ibu diduga relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu melakukan kampanye di salah satu rumah warga.
Dalam kampanye hitam itu, mereka mengajak warga tidak memilih Jokowi-Maruf. Mereka menuding pasangan Jokowi-Amin akan melegalkan pernikahan satu jenis atau LGBT (lesbi, gay, biseks dan transgender).
Selain itu, mereka juga memfitnah dengan menyebut Jokowi-Ma`ruf akan menghilangkan azan.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda saat kampanye pintu ke pintu.
"Moal aya deui sora adzan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah seorang wanita di video tersebut.
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan berinisial ES, IP, dan CW dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Baca juga:
Jokowi Kenyang Diserang Kampanye Hitam)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))