Jakarta:
Polri mengimbau masyarakat menjelang hari pencoblosan
Pemilu 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024. Polri meminta seluruh rakyat Indonesia ikut menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Kita imbau masyarakat turut menyukseskan pemilu ini berjalan dengan aman dan damai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Februari 2024.
Jenderal bintang satu ini juga meminta masyarakat tidak membuat gaduh. Dia ingin rakyat Indonesia menghindari perbuatan tindak pidana, seperti ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) hingga penyebaran berita bohong.
"Masyarakat harus menghindari segala isu
hoaks, SARA, politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan bangsa. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Di samping itu, Trunoyudo memastikan Polri berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Netralitas Korps Bhayangkara sempat diragukan belakangan ini.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," ucapnya.
Trunoyudo menyebut Polri telah memberikan pengawalan melekat (walkat) terhadap pasangan calon (paslon) capres dan cawapres. Kemudian, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pengamanan logistik berupa surat dan kotak suara hingga nanti saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," bebernya.
Trunoyudo merinci sejumlah aturan yang mewajibkan Polri tetap netral menjelang pesta demokrasi 2024. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2). Isi beleid itu menyebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, yang isinya dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis. Selanjutnya, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik," jelas Trunoyudo.
Kemudian, Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik. Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024.
Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi. Terakhir, TR Netralitas: STR No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))