Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) RI menekankan bahwa Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI bukan penentu hasil
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi,” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, dikutip dari
Antara, Kamis, 15 Februari 2024.
Bagja mengatakan, penentuan hasil Pemilu 2024 tetap berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni melalui manual rekapitulasi. Ia menegaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu.
Kendati demikian, Bawaslu akan tetap mengkaji permasalah Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Permasalahan ini berupa perbedaan data yang mencolok antara data di web resmi KPU dengan data manual pada Formulir C1.
“Sudah kita temukan (permasalahannya). Tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” kata Bagja.
Langkah pengkajian Sirekap yang dilakukan oleh Bawaslu ini dipertegas oleh pernyataan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. Ia mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Sirekap dalam kondisi belum diakses karena sedang dalam perbaikan.
“Sekali lagi masyarakat harus memahami, publik harus mengetahui bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang. Kita akan proses itu dari hari ini, 15 Februari, sampai tanggal 20 Maret,” ujar Lolly.
Sejak hari perhitungan suara, Sirekap memang ramai dibicarakan publik. Bahkan di media sosial X, aplikasi tersebut masuk daftar trending dengan cuitan sebanyak ratusan ribu, usai banyak warganet membagikan bukti kesalahan yang terjadi pada sistem rekapitulasi suara yang direkam oleh Sirekap.
Sirekap sendiri merupakan aplikasi yang dikembangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai upaya menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS. Sistem ini bekerja dengan mengenali pola maupun tulisan tangan pada data dokumen formulir C1 yang dimasukkan oleh petugas KPPS dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sistem kemudian mengubahnya menjadi data numerik secara digital yang digunakan untuk perhitungan suara di web KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))