Jakarta: Calon presiden nomor urut 1
Anies Baswedan sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) soal optimalisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN). Pejabat yang menyepelekan data itu bakal disanksi jika dia terpilih menjadi presiden.
“Kami setuju bila itu dilaksanakan, bisa dilakukan demosi, bahkan reposisi, atau sanksi yang lain,” kata Anies di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
LHKPN merupakan komitmen pejabat untuk mencegah tindakan korupsi. Masyarakat berhak memantau perkembangan kekayaan mereka selama menjabat.
Sebelumnya, KPK menyebut penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih kerap disepelekan oleh pejabat. Bahkan, ada pihak yang tidak jujur dengan pengisian dokumen itu tapi bisa diangkat menjadi pembantu Presiden.
“Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
Nawawi mengatakan banyak pejabat yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN berakhir dengan permasalahan hukum. Biasanya, penyelenggara negara yang meremehkan merasa dokumen itu cuma masalah administratif belaka.
“Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta,” ujar Nawawi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))