Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) bakal menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 24 april 2024. Rencananya, penetapan presiden terpilih digelar pukul 10.00 WIB di Gedung KPU RI, Jakarta.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut penetapan presiden dan wapres terpilih sesuai dengan Surat Keputusan KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu. Langkah ini diambil setelah sengketa Pilpres 2024 diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih
Pemilu 2024," ungkap Hasyim, Senin, 22 April 2024.
Hasyim menuturkan semua pokok permohonan dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa terkait Pilpres 2024.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," ungkapnya.
Putusan MK mengenai sengketa hasil
Pilpres 2024 menandai berakhirnya tahapan pilpres. MK menolak seluruh gugatan pemohon yakni capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo Mahfud MD.
Dengan begitu, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))