Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar
rekapitulasi perolehan suara peserta
Pemilu 2024 di 38 provinsi. Proses rekapitulasi menunggu jajaran daerah, terutama KPU Provinsi merampungkan proses rekapitulasi suara.
“Pasca-KPU Provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya,
KPU segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi,” ujar Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Menurut dia, KPU tidak harus menunggu seluruh provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi untuk dilanjutkan ke tahap nasional. Apabila jajaran di provinsi selesai menyelesaikan proses rekapitulasi, KPU dapat langsung melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional.
Idham mengungkapkan baru ada beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi, seperti Riau dan Kalimantan Tengah. KPU masih mendata untuk dilanjutkan ke proses rekapitulasi penghitungan nasional.
“Jadi tidak mesti semuanya terkumpul lebih dahulu, jadi sambil jalan secara simultan pelaksanaan rekapitulasi akan dilangsungkan,” kata dia.
Sebelumnya, KPU telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di 127 dari 28 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) luar negeri. Menyisakan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum melakukan hal tersebut karena KPU dan Bawaslu memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari pada 9 Maret dan 10 Maret 2024. Dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))