Jakarta: Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Pemred) menyimpulkan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Forum Pemred menyampaikan sejumlah seruan menyikapi dinamika terkini di Tanah Air.
Setidaknya ada 11 seruan yang disuarakan Forum Pemred. Seruan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) peserta
Pemilu 2024, pemerintah pusat dan daerah, TNI/Polri dan lembaga penegak hukum, hingga masyarakat sipil.
Berikut ini 11 seruan Forum Pemred.
1. Kepada Presiden Jokowi agar:
- Fokus dan berkomitmen menjaga stabilitas politik dan keamanan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan sampai berakhirnya masa kerja pemerintahan pada Oktober 2024.
- Melakukan konsolidasi nasional, agar kehidupan bernegara kembali normal dan kualitas demokrasi Indonesia makin membaik.
- Menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945 dan amanat reformasi tahun 1998.
- Menjaga integritas dan netralitas terhadap semua calon kontestan pemilu, menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest), berlaku adil dan mengayomi semua peserta pemilu, khususnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dan menghentikan manuver dalam upaya memenangkan salah satu calon, demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur, adil, bebas dan rahasia.
2. Kepada para capres/cawapres, pimpinan partai politik, dan tim pemenangan, agar:
- Mengikuti semua proses pemilu sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku di negara ini
- Menjalankan kampanye secara damai, mengedepankan adu gagasan dan program, tidak meresahkan, menghasut dan melakukan adu domba masyarakat, serta tidak menyebarkan kabar palsu (hoaks) dan menggunakan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) yang dapat memecah belah bangsa
- Menaati konstitusi dan tidak melakukan tindak kecurangan dalam pemilu dengan cara apa pun, apalagi memanfaatkan kekuasaan
- Bagi capres dan cawapres maupun Tim Kampanye yang masih menjabat sebagai pejabat negara, segera mengundurkan diri dari jabatannya, tidak cukup hanya mengajukan cuti saat kampanye, untuk menutup celah memanfaatkan penggunaan fasilitas negara
- Berkomitmen melakukan pertarungan politik dalam Pemilu 2024 melalui cara yang fair dan etis, tidak menciderai semangat demokrasi, dan tidak membangun pemerintahan yang otoriter
3. Kepada TNI, Polri, dan lembaga penegak hukum, agar:
- Berkomitmen menjaga stabilitas pertahanan, keamanan, dan hukum di seluruh Indonesia agar proses pemilu berjalan secara damai, lancar dan sukses
- Tidak partisan dan bersikap adil bagi semua kontestan pemilu
- Meletakkan kepentingan rakyat di atas segalanya dan tidak menjadi alat menggapai kekuasaan oleh kelompok kekuatan tertentu
4. Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar:
- Berkomitmen menjalankan semua proses pemilu sesuai dengan konstitusi dan peraturan hukum perundang-undangan
- Menjalankan semua tahapan proses pemilu secara profesional, transparan, jujur, dan adil serta tepat waktu hingga tuntas
- Menjaga kredibilitas proses dan hasil pemilu dari berbagai upaya intervensi pihak manapun
5. Kepada pemerintah pusat maupun daerah, agar:
- Mempertimbangkan semangat dari Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), untuk menghentikan kecenderungan praktik KKN yang mulai terjadi lagi.
- Mempertimbangkan semangat Tap MPR No V/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dalam Tap MPR antara lain disebutkan, ”…perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.”
- Memastikan berjalannnya kekuasaan kehakiman yang merdeka sejalan dengan pasal 24 UUD 1945
6. Kepada pemegang kekuasaan di semua tingkatan, termasuk di daerah, agar menghentikan penggunaan alat negara, baik dari penegak hukum, militer, hingga sumber daya ekonomi yang ada, untuk menekan pihak yang tidak sejalan dan mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
7. Kepada pejabat pemerintah, pegawai pemerintahan, di pusat dan daerah, juga karyawan BUMN agar bersikap netral secara sungguh-sungguh, dan tidak memanfaatkan aset negara untuk kepetingan salah satu peserta Pemilu, dan tidak menggunakan alat kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengarahkan masyarakat ke pilihan tertentu.
8. Kepada Pers, agar:
- Terus mengawasi jalannya Pemilu 2024 agar berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis
- Bersikap profesional dengan menyebarluaskan informasi yang benar, tidak partisan, serta bebas dari intervensi pihak manapun, baik pemerintah, aparat keamanan, dan para kontestan pemilu.
9. Kepada seluruh komponen masyarakat, agar:
- Berpartisipasi secara damai, tertib, dan toleran dalam Pemilu Serentak 2024
- Menjaga, mengawal dan bersuara agar Pemilu 2024 berlangsung tanpa ada kecurangan
10. Kepada lembaga negara, dunia usaha, dan semua stakeholder politik, agar benar-benar menjaga situasi yang kondusif agar pesta demokrasi kali ini tidak menjadi tekanan berat bagi perekonomian bangsa. Perhatian sungguh-sungguh terhadap dinamika perekonomian ini sangat penting. Jangan sampai Pemilu 2024 hanya menjadi hajat para elite dengan mengabaikan kepentingan masyarakat dan mengorbankan perekonomian nasional.
11. Kepada semua elemen bangsa, agar bersama-sama mendorong rekonsiliasi nasional pasca
Pemilu Serentak 2024 agar tidak terjadi polarisasi yang lebih tajam di kalangan anak-anak bangsa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))