Makassar: Anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) melaporkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (
ASN) di Kabupaten Gowa. Keduanya diduga melanggar aturan terkait netralitas ASN dalam pemilihan umum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni, mengatakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan kedua ASN yang dimaksud yaitu terkait dengan Netralitas ASN dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilu.
Laporan tersebut dilakukan berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 prihal rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024.
Kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021," kata Yusnaeni di Makassar, Rabu, 1 Februari 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Gowa melalui pengawasan langsung yang dilakukan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Biringbulu pada kegiatan kampanye salah satu partai politik peserta Pemilu di Kelurahan Tonrita.
"Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye, bahkan salah satu ASN inisial DR hadir dalam kegiatan kampanye disaat hari kerja dan saat itu sedang melakukan kunjungan monitoring di Kecamatan Biringbulu," jelasnya.
Terkait sanksi terhadap ASN yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Gowa menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi yang berwenang dalam menindak netralitas ASN.
"Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))