Bogor: Pemerintah berencana memberikan tunjangan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam bertugas. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengecek kemungkinan penganggaran tunjangan itu.
"Kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biasa yang tidak biasa," kata Sri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 23 April 2019.
Kemenkeu akan melihat kebutuhan anggaran dalam pemberian santunan ini. Setelah itu, Kementerian akan memutuskan pemberian anggaran sesuai dengan undang-undang.
Sri Mulyani juga berduka atas insiden yang menimpa para petugas KPPS di daerah itu. Ia mengucapkan belasungkawa kepada keluarga mereka.
"Sebagai Menteri Keuangan dan pribadi menyampaikan belasungkawa kepada korban, para petugas yang melaksanakan tugas penting di dalam menjaga pemilu adil, aman, dan akuntabel," pungkas Sri.
Baca juga:
Ma'ruf Amin Ingin Pemilu Serentak Dievaluasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah akan memberikan penghargaan kepada petugas KPPS yang meninggal. Namun, pemerintah masih menunggu usulan KPU untuk memberikan santunan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperbarui jumlah petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia maupun sakit. Total per Senin 22 April tercatat 91 petugas KPPS meninggal dunia.
Jumlah korban meninggal dan sakit tersebar di 19 provinsi. Sebagian besar sakit karena kelelahan. Terbanyak ada Provinsi Sulawesi Selatan dengan 130 kasus, disusul Sulawesi Tengah dengan 85 kasus, dan Jawa Tengah 58 kasus.
Menanggapi hal ini, KPU telah membahas secara internal untuk pemberian santunan kepada korban dan keluarganya. KPU menghitung jumlah asuransi yang akan diberikan dengan catatan yang telah termaktub dalam regulasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))