Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penyampaian visi misi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019 pada 9 Januari 2019. Setiap pasangan diberi waktu dua jam untuk menyampaikan visi dan misi.
"KPU sudah memberikan rancangan waktu, nanti masing-masing (kandidat) diberikan slot dua jam," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Rabu, 2 Januari 2019.
KPU membebaskan urutan penyampaian visi dan misi. KPU juga membolehkan bila dua pasangan calon ingin menyampaikannya secara bersamaan.
"Yang penting bagi KPU, apa yang diputuskan semuanya sepakat," ujarnya.
Sejauh ini, penyampaian visi dan misi akan dikemas dalam bentuk forum. Mekanisme ini diyakini bisa memberikaan waktu yang cukup bagi para kandidat meyakinkan masyarakat. KPU juga tak membatasi tokoh yang akan menyampaikan visi dan misi.
"Mau tim kampanye saja boleh, capres-cawapres boleh. Yang penting masing-masing sepakat," kata Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))