Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Ada puluhan perkara dari sembilan provinsi yang akan disidangkan di hari ketiga sidang.
"Ada 73 perkara dari sembilan provinsi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Juli 2019.
Kesembilan provinsi tersebut yakni Gorontalo, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Maluku, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau. Mayoritas gugatan soal penggelembungan suara.
Sidang pendahuluan menganut mekanisme serupa dengan sidang sebelumnya. Para hakim konstitusi membagi penanganan gugatan dalam tiga panel. Panel satu dipimpin Hakim Anwar Usman, panel dua dipimpin Hakim Aswanto, dan panel ketiga dipimpin Hakim I Dewa Gede Palguna.
Dari 73 perkara yang diperiksa MK hari ini, sebanyak 66 permohonan berasal dari partai politik, lima dari DPD, dan dua perorangan. Salah satu yang akan diperiksa MK ialah permohonan Nomor 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai NasDem.
Dalam permohonan tersebut, NasDem menggugat hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan di Sulawesi Tenggara. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang diajukan NasDem akan dimulai pukul 14.00 WIB.
Dalam petitum, NasDem meminta MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Batuatas Timur, Kecamatan Batuatas, Kabuapten Buton Selatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))