Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Irman Gusman terkait daftar calon tetap (DCT). Pengabulan tercantum dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
"Memerintahkan tergugat (
KPU) untuk menerbitkan Keputusan Tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian putusan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN, Selasa, 19 Desember 2023.
PTUN Jakarta menyatakan keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Dewan Perwakilan Daerah (
DPD) tidak sah. Irman menggugat KPU karena dirinya berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog.
Irman dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik 3 tahun usai bebas murni 26 September 2019. Awalnya, Irman masuk daftar calon sementara per 18 Agustus 2023, namun putusan KPU itu direvisi dalam DCT yang diterbitkan pada 3 November 2023.
Dasar revisi yakni putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK mewajibkan eks terpidana dengan pencabutan politik menunggu masa jeda 5 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))