Palangkaraya: Polres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita memproses temuan Bawaslu terkait dengan dugaan
tindak pidana pemilu dengan mencoblos di dua TPS berbeda. Pelaku berinisial S menyebabkan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.
“Sesuai laporan Bawaslu setempat, Polres Pulang Pisau menerbitkan laporan polisi Nomor LP/B/05/II/ 2024/SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/
POLDA KALTENG,” kata Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita, Kamis, 22 Februari 2024.
Kronologis tindak pidana pemilu yang dilakukan pelaku S, terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku S sebelumnya datang ke TPS 06 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir sesuai DPT yang bersangkutan.
Pelaku mendatangi petugas pendaftaran di KPPS 06 dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan dan mengisi daftar hadir.
“Setelah mengantre, kemudian S dipanggil untuk melakukan pencoblosan dan diberikan sebanyak lima surat suara,” jelasnya.
Namun setelah selesai melakukan pencoblosan, pelaku tidak mencelupkan jari tangannya ke tinta pemilu. Selanjutnya S menuju TPS 05 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir yang berjarak kurang lebih 100 meter dari TPS 06.
Sesampainya di TPS 05, dirinya menemui petugas pendaftaran TPS 05 Desa Mintin dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP Selanjutnya, petugas TPS menulis nama dan NIK di daftar hadir dan diberikan lima surat suara untuk melakukan pencoblosan.
Setelah melakukan pencoblosan memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara dan mencelupkan jari kelingkingnya sebelah kiri ke dalam tinta Pemilu kemudian keluar dari TPS 05 Desa Mintin. Beberapa warga yang curiga langsung mengamankan S untuk dimintai keterangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))