Labuan Bajo: Sebanyak 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Wae Kelambu, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpotensi dilakukan
pemilihan ulang akibat KPU daerah itu salah mengirimkan surat suara.
Surat suara DPRD daerah pemilihan atau Dapil 2 malah dikirim ke TPS Dapil 1.
Kesalahan pengiriman logistik surat suara DPRD itu menyebabkan puluhan pemilih salah mencoblos dan ratusan pemilih lainnya tidak dapat mencoblos.
"Surat suara yang tertukar itu terjadi di 6 TPS yaitu TPS 13,14,15,16,17 dan 18. Semuanya berada di kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo, Manggarai Barat," kata Ketua KPU Manggarai Barat, Krispinus Bheda, Rabu, 14 Februari 2024.
Puluhan pemilih mengaku kecewa tidak dapat mencoblos karena surat suara DPRD untuk Dapilnya tidak tersedia. Sementara puluhan lainnya mengaku terlanjur mencoblos surat suara dari dapil lain.
Krispinus mengakui telah terjadi kekurangan surat suara di 6 TPS sebanyak 408 lembar surat suara. Hal ini akibat kesalahan imput surat suara dalam kotak suara.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan pengawas pemilu Banwaslu guna menyikapi kesalahan itu. (Marianus Marselus)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))