Jakarta: Jaga Pemilu menerima 914 laporan soal pelanggaran Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Masalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (
Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling banyak dilaporkan.
"Dari 914 kasus yang dilaporkan, kami memverifikasi dan menyarin menjadi 658 kasus. Dari 658 kasus, 210 kasus sudah dilaporkan ke Bawaslu," kata Ketua Tim Pemantau Jaga Pemilu Luky Djani dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.
Pihaknya menglasifikasikan laporan ke sembilan jenis pelanggaran. Rinciannya ialah keluhan soal pencalonan, netralitas aparat, dan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu hingga partai politik.
"Keempat, politik uang seperti pemberian imbalan berupa uang, barang, dan sembako," ujar dia.
Luky menyebut jenis pelanggaran lainnya ialah intimidasi saat kampanye dan masa tenang. Berikutnya, pelanggaran saat kampanye dan masa tenang, pelanggaran rekapitulasi suara, serta masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
"Terakhir, pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu," jelas dia.
Dari jumlah tersebut, kata Luky, jenis pelanggaran terbanyak ialah masalah Sirekap dengan 24 persen. Kemudian 23 persen soal pelanggaran prosedural, dan 18 persen soal netralitas.
"13 persen terkait politik uang dan masing-masing delapan persen soal pelanggaran kampanye dan anomali rekapitulasi suara," ucap Luky.
Pengumpulan data Jaga Pemilu dilakukan periode 29 Agustus 2023 hingga 16 Maret 2024. Laporan diterima dengan cara menerjunkan 1.984 relawan yang bertugas di 1.127 tempat pemungutan suara (TPS).
Jaga Pemilu juga menerima laporan dari masyarakat melalui laman jagapemilu.com. Seluruh laporan diverifikasi dengan pemberitaan di media massa dan media sosial.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))