Jakarta: Para saksi dari calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mempertanyakan sistem informasi rekapitulasi (
Sirekap) ke Komisi Pemilihan Umum (
KPU), saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta. Sirekap menjadi sorotan karena sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Saksi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Al Munardir, menyoalkan mengenai proses pengoreksian hitungan suara dalam Sirekap yang dilakukanh KPU tanpa melibatkan saksi peserta pemilu. Padahal, saksi menandatangani formulir C.Hasil Plano saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Di KPU ternyata salah karena persoalan upload. Dikoreksi oleh KPU RI, kita tidak dipanggil. Bagaimana kita membuktikan bahwa koreksinya Bapak-Bapak itu benar atau tidak? Ini problem psikologi kita," ujar Al Munardir, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Sementara itu, saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Mirza Zulkarnain, menuntut transparansi Sirekap melalui proses audit. Dia khawatir dengan penurunan perolehan suara yang terjadi pada Sirekap.
"Banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu. Dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan koreksi bukan pada foto formulir C.Hasil Plano yang diunggah petugas KPPS ke Sirekap. Dia mejelaskan foto C.Hasil Plano di Sirekap tetap ditampilkan sesuai unggahan KPPS.
Koreksi, kata dia, hanya kesalahan pada konversi pembacaan hitungan perolehan suara dari C.Hasil Plano ke Sirekap.
"Hasil pembacaannya (menjadi) anomali, itu yang kemudian kalau tidak sama atau tidak cocok dengan hasil unggahan yang ada tanda tangan saksi (C.Hasil Plano), yang kita koreksi yang bagian ininya (konversi di Sirekap)," terang Hasyim.
Menurut dia, pengoreksian hasil pembacaan pada Sirekap adalah untuk keperluan publikasi. Hasyim menegaskan proses rekapitulasi resmi berjenjang secara manual yang dilakukan KPU tetap merujuk pada hard copy formulir C.Hasil Plano.
Dia menegaskan proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C.Hasil Plano, bukan yang ada di dalam Sirekap. Jika hasil konversi pada Sirekap belum sinkron, proses rekapitulasi tetap menggunakan formulir C.Hasil Plano. Proses rekapitulasi nasional dimulai dengan penghitungan suara dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))