Banda Aceh: Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Provinsi Aceh meminta partai politik menurunkan alat peraga kampanye yang telah dipasang di berbagai lokasi, karena saat ini belum memasuki tahap kampanye Pemilu 2024.
“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan kepada parpol peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di luar tahapan kampanye, namun hal itu tidak diindahkan,” kata ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, Rabu, 25 Oktober 2023.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat disayangkan, karena bakal calon anggota legislatif sudah menunjukkan citra diri dengan membubuhkan nomor urut di alat peraga.
“Padahal mereka belum dipastikan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya.
Pemasangan alat peraga kampanye bakal calon anggota legislatif (caleg) dan parpol ini marak di berbagai lokasi di Tanoh Rencong. Ia menyebutkan, parpol peserta pemilu diminta untuk menertibkan atau menurunkan APK itu secara mandiri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Namun, apabila imbauan ini tidak diindahkan maka Panwaslih atau unsur yang berwenang lainnya yang akan menurunkan. Kami juga sudah bersurat ke pihak parpol masing-masing,” ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))