Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mewanti-wanti masyarakat yang menerima
politik uang seperti serangan fajar pada hari pemungutan suara yang berlangsung Rabu, 14 Februari 2024 besok.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk menindak bahkan memproses hukum siapapun yang terlibat politik uang di hari pencoblosan.
"Pungut hitung ialah hari saat politik uang bisa dikenakan tidak lagi kepada peserta pemilu, tim pelaksana, atau pelaksana kampanye, tetapi juga setiap orang," kata Lolly, Selasa, 12 Februari 2024.
Potensi serangan fajar di hari pencoblosan
Lolly menambahkan serangan fajar merupakan jenis pelanggaran sangat berpotensi terjadi di hari pencoblosan. Maka dari itu, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mencederai demokrasi dengan memanfaatkan politik uang di hari pencoblosan.
Selain politik uang, Bawaslu juga berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran lainnya. "Seluruh dugaan pelanggaran, baik administrasi, pidana pemilu, maupun etik, termasuk hukum lain, tentu akan diproses oleh Bawaslu," tegas Lolly.
Sanksi politik uang di hari pencoblosan
Pihak yang kedapatan melakukan politik uang di hari pencoblosan Pemilu terancam sanksi yang cukup berat yakni sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun rincian aturannya Pasal 515;
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523 (2);
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Pasal 523 (3);
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))